NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 85 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah. |
- | 1. UU No. 18/2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan | Belum Ditemukan Ditelusuri melalui http://peraturan.go.id/peraturan/index.html?PeraturanSearch%5Bjenis_peraturan_id%5D= 11e449f368aacfa0a20b313231373330&Peraturan Search%5Bnomor%5D=&PeraturanSearch%5B tahun%5D=&PeraturanSearch%5Btentang%5D= penerapan+sanksi+administratif+Obat+Hewan% 2C+Pakan%2C+alat+dan+mesin%2C+atau+Produk +Hewan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 14.26 dan https://setkab.go.id/?s=PP+tentang+penerapan+sanksi+administratif& lang=id diakses pada 1 Oktober 2021 Pukul 14.26 Wib. |