NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 166 ayat 2 Ketentuan mengenai dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdih.kpu.go.id/ yang diakses pada Selasa, 10 November 2020 pukul 13.09 WIB. |
||||
2. | Pasal 173 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdih.kpu.go.id/ yang diakses pada Selasa, 10 November 2020 pukul 13.14 WIB. |