NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 174 ayat 7 Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | 1. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdih.kpu.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 10 November 2020 pukul 12.45 WIB. Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa KPU hanya menerbitkan keputusan KPU dan peraturan KPU dan peraturan pemerintah bukan menjadi kewenangan KPU untuk menerbitkan melainkan kementerian teknis sesuai dengan amanat UU 1/2015. |
|||
2. | Pasal 175 ayat 7 Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Bupati/Walikota oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdih.kpu.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 10 November 2020 pukul 12.52 WIB. Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa KPU hanya menerbitkan keputusan KPU dan peraturan KPU dan peraturan pemerintah bukan menjadi kewenangan KPU untuk menerbitkan melainkan kementerian teknis sesuai dengan amanat UU 1/2015. |