NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 24 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi diatur dalam Peraturan Presiden. |
- | Belum ditemukan Ditelusuri melalui http://jdih.kkp.go.id/ diakses pada 19 Desember 2022 Pukul 10.00 Wib |
||||
2. | Pasal 30 ayat 2 Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman; b. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan c. jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditemukan Ditelusuri melalui http://jdih.kkp.go.id/ diakses pada 19 Desember 2022 Pukul 10.00 Wib |
||||
3. | Pasal 70 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Ditelusuri melalui http://jdih.kkp.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember 2022 Pukul 10.15 Wib. RPP tentang Tata Cara Pengawasan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 pada urutan ke 82 |