NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 54 ayat 2 Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
||||
2. | Pasal 86 ayat 2 Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
||||
3. | Pasal 114 ayat 2 Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
||||
4. | Pasal 116 ayat 2 Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |