NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 37 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) diatur dengan Keputusan Presiden |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2023 Pukul 16.32 WIB |