NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 37 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) diatur dengan Keputusan Presiden
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2023 Pukul 16.32 WIB