NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 160 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdih.kpu.go.id/ yang diakses pada Selasa, 10 November 2020 pukul 13.30 WIB. |
||||
2. | Pasal 173 ayat 8 Ketentuan mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdih.kpu.go.id/ yang diakses pada Selasa, 10 November 2020 pukul 13.34 WIB. |