NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs
http://peraturan.go.id/peraturan/permen.html, dan https://dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB.
2. Pasal 53 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs
http://peraturan.go.id/peraturan/permen.html, https://bphn.jdihn.go.id/pencarian?q=peraturan+menteri+hukum+dan+ham, dan https://dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB.
3. Pasal 108 ayat 2

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas Paten sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg. go.id/, https://jdih.setkab. go.id/, http://peraturan.go. id/pp.html, dan https://dgip.go.id/ peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB.
4. Pasal 168 ayat 3

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs
http://peraturan.go.id/permen.html, https://bphn.jdihn.go.id/pencarian?q=peraturan+menteri+hukum+dan+ham, dan https://dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB.

Terdapat PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, namun ketentuan tersebut mengacu pada UU Paten sebelumnya.