NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/peraturan/permen.html, dan https://dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB. |
||||
2. | Pasal 53 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/peraturan/permen.html, https://bphn.jdihn.go.id/pencarian?q=peraturan+menteri+hukum+dan+ham, dan https://dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB. |
||||
3. | Pasal 108 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas Paten sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg. go.id/, https://jdih.setkab. go.id/, http://peraturan.go. id/pp.html, dan https://dgip.go.id/ peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB. |
||||
4. | Pasal 168 ayat 3 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, https://bphn.jdihn.go.id/pencarian?q=peraturan+menteri+hukum+dan+ham, dan https://dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB. Terdapat PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, namun ketentuan tersebut mengacu pada UU Paten sebelumnya. |