NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 23 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | 1. UU No. 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) | Belum ditetapkan Ketentuan Pasal ini telah diubah berdasarkan Pasal 108 angka 2 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU tentang Cipta Kerja). |
|||
2. | Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan Sebelumnya sudah berlaku PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis berdasarkan UU sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek), masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Hal ini berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://dgip.go.id/liputan-seluruhnya/189-ditjen-ki-susun-pelaksanaan-peraturan-uu-tentang-indikasi-geografis. |
||||
3. | Pasal 91 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghapusan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. |