NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 31 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Rancangan Peraturan Menteri sedang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kemendikbud.go.id dan https://www.peraturan.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.
2. Pasal 63 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Rancangan Peraturan Menteri sedang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kemendikbud.go.id dan https://www.peraturan.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.
3. Pasal 65 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Rancangan Peraturan Menteri sedang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kemendikbud.go.id dan https://www.peraturan.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.