NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 31 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Rancangan Peraturan Menteri sedang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kemendikbud.go.id dan https://www.peraturan.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022. |
||||
2. | Pasal 63 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Rancangan Peraturan Menteri sedang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kemendikbud.go.id dan https://www.peraturan.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022. |
||||
3. | Pasal 65 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Rancangan Peraturan Menteri sedang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kemendikbud.go.id dan https://www.peraturan.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022. |