NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 22 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenaipersyaratan Fasilitas Pelayanan Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | 1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan 2. UU No. 6/2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya) |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.jdih.kemnaker.go.id, www. peraturan.bpk.go.id, www.setneg.go.id, dan https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/peruu/pp yang diakses pada hari Senin, 6 Februari 2023 Pukul 14:17 WIB Peraturan Menaker Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan Dan Staf Teknis Ketenagakerjaan Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri masih berlaku |
|||
2. | Pasal 54 ayat 3 Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.jdih.kemnaker.go.id, www. peraturan.bpk.go.id, www.setneg.go.id, dan https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/peruu/pp yang diakses pada hari Senin, 6 Februari 2023 Pukul 14:19 WIB Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masih tetap berlaku |