NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 73 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
- | Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6) telah dibatalkan MK dengan Putusan Nomor 16/PUU-XVI/2018 | ||||
2. | Pasal 204 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://humas.polri.go.id/informasi/uu-peraturan/?orderby=publish_date&order=asc&cp_uu-peraturan=1 yang diakses pada Selasa, 10 November 2020 pukul 20.16 WIB |