NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Terdapat Kepres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019

Peraturan Pemerintah Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.05 WIB

2. Pasal 11 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.11 WIB

3. Pasal 14 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.27 WIB


4. Pasal 15 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.31 WIB
5. Pasal 19 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.39 WIB
6. Pasal 24

Kekarantinaan Kesehatan terhadap kapal perang, kapal negara, dan kapal tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.35 WIB
7. Pasal 30 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.36 WIB
8. Pasal 32

Kekarantinaan Kesehatan terhadap pesawat udara perang, pesawat udara negara, dan pesawat udara tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.19 WIB
9. Pasal 35 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.06 WIB
10. Pasal 41 ayat 5

Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.25 WIB

11. Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Barang dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.31 WIB

12. Pasal 48 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.39 WIB
13. Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.50 WIB
14. Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.54 WIB
15. Pasal 75 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.07 WIB


16. Pasal 77 ayat 3

Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.12 WIB
17. Pasal 82 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.25 WIB
18. Pasal 83 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.36 WIB