NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat Kepres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 Peraturan Pemerintah Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.05 WIB |
||||
2. | Pasal 11 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.11 WIB |
||||
3. | Pasal 14 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.27 WIB |
||||
4. | Pasal 15 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.31 WIB |
||||
5. | Pasal 19 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.39 WIB |
||||
6. | Pasal 24 Kekarantinaan Kesehatan terhadap kapal perang, kapal negara, dan kapal tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.35 WIB |
||||
7. | Pasal 30 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 08.36 WIB |
||||
8. | Pasal 32 Kekarantinaan Kesehatan terhadap pesawat udara perang, pesawat udara negara, dan pesawat udara tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.19 WIB |
||||
9. | Pasal 35 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.06 WIB |
||||
10. | Pasal 41 ayat 5 Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.25 WIB |
||||
11. | Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Barang dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.31 WIB |
||||
12. | Pasal 48 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.39 WIB |
||||
13. | Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.50 WIB |
||||
14. | Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 08.54 WIB |
||||
15. | Pasal 75 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.07 WIB |
||||
16. | Pasal 77 ayat 3 Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.12 WIB |
||||
17. | Pasal 82 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.25 WIB |
||||
18. | Pasal 83 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 09.36 WIB |