NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. |
- | Belum diterbiitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
2. | Pasal 19 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
3. | Pasal 51 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
4. | Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK, izin PIHK, dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
5. | Pasal 63 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
6. | Pasal 76 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
7. | Pasal 78 ayat 4 Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
8. | Pasal 79 ayat 3 Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan minimal akomodasi dan konsumsi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
9. | Pasal 84 Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
10. | Pasal 85 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
11. | Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
12. | Pasal 95 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
13. | Pasal 98 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelindungan PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97 diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
14. | Pasal 99 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
15. | Pasal 101 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
16. | Pasal 106 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap PPIU diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |
||||
17. | Pasal 110 ayat 4 Ketentuan mengenai penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum diterbitkan Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019 |