NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.setneg.go.id/ pada tanggal 18 Agustus 2023
2. Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemajuan iimu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id pada tanggal 18 Agustus 2023.
3. Pasal 25 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kliring Teknologi dan Audit Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.bppt.go.id/ pada tanggal 18 Agustus 2023.
4. Pasal 39 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs lldikti3.ristekdikti.go.id pada pada tanggal 6 Juli 2022.
5. Pasal 40 ayat 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib serah dan wajib sirnpan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs lipi.go.id pada tanggal 6 Juli 2022.
6. Pasal 41 ayat 2

Ketentuan mengenai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang wajib digunakan sebagai landasan ilmrah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan http://bppt.go.id pada tanggal 6 Juli2022.
7. Pasal 53 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai batas usia pension peneliti dan perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan syarat pengaryaan dalam Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan http://bppt.go.id pada tanggal 6 Juli 2022.
8. Pasal 56 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi profesi bagi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan http://bppt.go.id pada tanggal 6 Juli 2022.
9. Pasal 57 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan http://bppt.go.id pada tanggal 6 Juli2022.
10. Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal pada tanggal 6 Juli 2022.
11. Pasal 77 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.
12. Pasal 78 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistern informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.
13. Pasal 82 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://bppt.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.
14. Pasal 83 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.
15. Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.