NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal I angka/huruf 22 Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 ayat (4) : Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat.(2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/, https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://peraturan.go.id/pp.html, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 Pukul 18.00 WIB. |
||||
2. | Pasal I angka/huruf 30 Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://sipuu.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/pp.html, dan kpk.go.id, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 Pukul 18.22 WIB. |
||||
3. | Pasal I angka/huruf 32 Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://sipuu.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/pp.html, dan kpk.go.id, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 Pukul 18.29 WIB. |
||||
4. | Pasal I angka/huruf 35 Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A ayat (2) Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://sipuu.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/pp.html, dan kpk.go.id, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 Pukul 18.42 WIB. |