NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 20 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan pengambilalihan tugas dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian PUPR, progres penyusunan PP masih dalam tahap proses paraf Menteri.
2. Pasal 22 ayat (6)

Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Terdapat Kepres 12/2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai yang secara substansi mengatur tentang Wilayah Sungai. Namun, Kepres tersebut merupakan peraturan pelaksanaan UU 7/2004.
3. Pasal 40 ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- PP Belum Ditetapkan, namun terdapat Peraturan Menteri PUPR Nomor 2/2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang di dalamnya mengatur tentang izin bagi setiap orang untuk melaksanakan kegiatan konstruksi prasarana SDA. Peraturan menteri tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan PP 121/2015 yang merupakan peraturan pelaksanaan UU 11/1974.
4. Pasal 65 ayat (10)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan.
5. Pasal 66 ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja, dan pedoman pembentukan wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan, namun terdapat Peraturan Menteri PUPR No. 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai, namun peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan UU 7/2004. Serta terdapat Peraturan Menteri PUPR 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan SDA pada Tingkat Wilayah Sungai, namun peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Perpres 10/2017 tentang Dewan SDA yang sudah dicabut oleh Perpres 53/2022.