NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 2 Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 23 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
2. | Pasal 20 ayat 3 Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 23 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
3. | Pasal 29 ayat 3 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
4. | Pasal 32 ayat 2 Ketentuan mengenai wilayah pemeliharaan atau pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
5. | Pasal 67 ayat 6 Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
6. | Pasal 77 ayat 2 Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |
||||
7. | Pasal 79 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pertukaran data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022 Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." |