NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8 ayat 2

Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 23 Desember 2022

Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."
2. Pasal 20 ayat 3

Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 23 Desember 2022

Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."
3. Pasal 29 ayat 3

Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022

Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."
4. Pasal 32 ayat 2

Ketentuan mengenai wilayah pemeliharaan atau pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022

Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."
5. Pasal 67 ayat 6

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022

Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."
6. Pasal 77 ayat 2

Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022

Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."
7. Pasal 79 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara pertukaran data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ , https://peraturan.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 30 Desember 2022

Pasal 94 ayat (2) UU 21/2019 mengatur "Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."