NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
2. | Pasal 13 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanian konservasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
3. | Pasal 15 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
4. | Pasal 16 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
5. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
6. | Pasal 27 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian, pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
7. | Pasal 28 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
8. | Pasal 29 ayat 5 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
9. | Pasal 30 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu, sertifikasi, dan pelabelan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
10. | Pasal 32 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
11. | Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan manajemen tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
12. | Pasal 46 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
13. | Pasal 50 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana, prasarana, danf atau cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
14. | Pasal 54 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
15. | Pasal 55 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
16. | Pasal 62 Ketentuan lebih lanjut mengenai pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 61 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
17. | Pasal 63 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan harga dasar hasil budi daya Pertanian strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
18. | Pasal 64 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerapan kelebihan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
19. | Pasal 70 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai bank genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
20. | Pasal 74 Ketentuan mengenai pengadaan dan peredaran Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
21. | Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
22. | Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan, diversifikasi, perizinan, dan pungutan Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
23. | Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan budi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Pasal 92 diatur dalam Peraturan Menteri. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
24. | Pasal 94 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
25. | Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
26. | Pasal 102 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
27. | Pasal 106 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 105 diatur dalam Peraturan Menteri. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. | ||||
28. | Pasal 108 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Terdapat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian merupakan amanat dari UU Ciptaker, namun dalam konsideran menimbang tidak menjelaskan secara rigid amanat pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. |