NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 42 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB |