NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana di maksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 10.30 WIB Namun sedang disusun 3 Rancangan Peraturan Pemerintah yaitu sebagai berikut: 1. RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Adapun peraturan ini mengatur setidaknya 11 hal, antara lain tentang: - Penggolongan komoditas tambang - Rencana pengelolaan minerba nasional - Perizinan pertambangan - Perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) - Pemindahtanganan IUP dan pengalihan saham - Divestasi saham - Pengutamaan kepentingan dalam negeri - Pengendalian produksi dan penjualan - Peningkatan nilai tambah, termasuk kriteria terintegrasi - Penyelesaian hak atas tanah - Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. 2. RPP tentang Wilayah Pertambangan Rancangan Peraturan Pemerintah ini setidaknya mengatur tujuh hal terkait wilayah pertambangan, antara lain: - Wilayah hukum pertambangan - Perencanaan wilayah pertambangan - Penyelidikan dan penelitian - Penugasan penyelidikan dan penelitian - Penetapan wilayah pertambangan - Perubahan status WPN (Wilayah Pencadangan Negara) menjadi WUPK - Data dan informasi pertambangan 3. RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca-Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Ini setidaknya mengatur tentang tujuh hal, antara lain: - Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan - Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang - Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang - Dana jaminan reklamasi dan pascatambang - Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/ WIUPK yang memenuhi keiteria untuk diusahakan kembali. - Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) - Penyerahan lahan pascatambang. Berdasarkan penelusuran https://www.cnbcindonesia.com/news/20200828105103-4-182673/pemerintah-rancang-3-peraturan-pemerintah-turunan-uu-minerba, yang diakses pada hari Kamis, 12 November 2020. |
||||
2. | Pasal 123A ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 10.30 WIB Namun sedang disusun 3 Rancangan Peraturan Pemerintah yaitu sebagai berikut: 1. RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Adapun peraturan ini mengatur setidaknya 11 hal, antara lain tentang: - Penggolongan komoditas tambang - Rencana pengelolaan minerba nasional - Perizinan pertambangan - Perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) - Pemindahtanganan IUP dan pengalihan saham - Divestasi saham - Pengutamaan kepentingan dalam negeri - Pengendalian produksi dan penjualan - Peningkatan nilai tambah, termasuk kriteria terintegrasi - Penyelesaian hak atas tanah - Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. 2. RPP tentang Wilayah Pertambangan Rancangan Peraturan Pemerintah ini setidaknya mengatur tujuh hal terkait wilayah pertambangan, antara lain: - Wilayah hukum pertambangan - Perencanaan wilayah pertambangan - Penyelidikan dan penelitian - Penugasan penyelidikan dan penelitian - Penetapan wilayah pertambangan - Perubahan status WPN (Wilayah Pencadangan Negara) menjadi WUPK - Data dan informasi pertambangan 3. RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca-Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Ini setidaknya mengatur tentang tujuh hal, antara lain: - Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan - Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang - Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang - Dana jaminan reklamasi dan pascatambang - Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/ WIUPK yang memenuhi keiteria untuk diusahakan kembali. - Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) - Penyerahan lahan pascatambang. Berdasarkan penelusuran https://www.cnbcindonesia.com/news/20200828105103-4-182673/pemerintah-rancang-3-peraturan-pemerintah-turunan-uu-minerba, yang diakses pada hari Kamis, 12 November 2020. |
||||
3. | Pasal 141A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 10.30 WIB Namun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat tim kecil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. RPP ini setidaknya mengatur tentang tujuh hal, antara lain: - Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan - Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang - Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang - Dana jaminan reklamasi dan pascatambang - Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/ WIUPK yang memenuhi keiteria untuk diusahakan kembali. - Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) - Penyerahan lahan pascatambang. Berdasarkan penelusuran https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4035:harmonisasi-rpp-penyelenggaraan-pengelolaan-usaha-pertambangan-mineral-dan-batubara&catid=268&Itemid=73&lang=en, yang diakses pada hari Jumat, 23 Juni 2023. |