NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 2 Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
2. | Pasal 5 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pembentukan peraturan Ibu Kota Negara selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
3. | Pasal 7 ayat 4 Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
4. | Pasal 7 ayat 6 Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
5. | Pasal 11 ayat 1 Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
6. | Pasal 14 ayat 2 Ketentuan mengenai pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
7. | Pasal 15 ayat 2 Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
8. | Pasal 22 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
9. | Pasal 24 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
10. | Pasal 25 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
11. | Pasal 26 ayat 2 Tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
12. | Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |
||||
13. | Pasal 36 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 1 April 2022 pukul 9.55 WIB |