NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
2. | Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
3. | Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 4l diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
4. | Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan Olahraga nasional, tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Induk Organisasi Cabang Olahraga, penyelenggaraan pekan Olahraga internasional, persyaratan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, penonton, dan Suporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
5. | Pasal 72 Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan, Olahragawan profesional, perpindahan Olahragawan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 58 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
6. | Pasal 73 ayat 7 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Prasarana Olahraga dan pemenuhan kewajiban badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
7. | Pasal 73 ayat 9 Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan rekomendasi Menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
8. | Pasal 74 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
9. | Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Keolahragaan serta pengalokasian dan pengelolaan dana Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
10. | Pasal 82 ayat 2 Ketentuan mengenai pembentukan dana perwalian Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
11. | Pasal 84 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
12. | Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
13. | Pasal 99 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, pelaksanaan pemberian, dan standar pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. | ||||
14. | Pasal 101 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Peraturan Pelaksana Belum Terbit. |