NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 46 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 08.55 WIB.
2. Pasal 66 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 09.15 WIB.
3. Pasal 70 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 09.45 WIB.
4. Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 10.10 WIB.
5. Pasal 78

Ketentuan tebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 10.35 WIB.
6. Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 10.55 WIB.
7. Pasal 81 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraiuran Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 11.15 WIB.
8. Pasal 83 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 11.25 WIB.
9. Pasal 84 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 11.45 WIB.