NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 Pukul 13.45 WIB. |
||||
2. | Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 Pukul 14.35 WIB. Belum terdapat Peraturan Pemerintah yang mendasarkan pada ketentuan Pasal ini, namun telah ada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang diterbitkan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. |
||||
3. | Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Tahanan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 Pukul 09.35 WIB. Belum terdapat Peraturan Pemerintah yang mendasarkan pada ketentuan Pasal ini, namun telah ada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, yang diterbitkan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. |
||||
4. | Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Anak diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 13.30 WIB. |
||||
5. | Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Narapidana diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 13.50 WIB. |
||||
6. | Pasal 45 ayat 2 Ketentuan mengenai pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang. |
- | - | ||||
7. | Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Anak Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 14.15 WIB. |
||||
8. | Pasal 54 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan atau Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 14.30 WIB. |
||||
9. | Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 14.45 WIB. |
||||
10. | Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perawatan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 14.50 WIB. |
||||
11. | Pasal 80 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pengamanan dan Pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 15.05 WIB. |
||||
12. | Pasal 82 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem teknologi informasi Pemasyarakatan diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 15.15 WIB. |
||||
13. | Pasal 83 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 15.25 WIB. |
||||
14. | Pasal 84 ayat 2 Ketentuan mengenai pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 15.35 WIB. |
||||
15. | Pasal 85 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan lembaga. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 15.45 WIB. |
||||
16. | Pasal 86 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 15.55 WIB. |
||||
17. | Pasal 88 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, https://peraturan.go.id/, dan https://www.dpr.go.id/jdih/peraturan-dpr, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022, Pukul 16.00 WIB. |