NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- 1. UU No. 10/1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

2. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi

3. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

5. UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan

6. UU No. 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

7. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan

8. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen

9. UU No. 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

10. UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB
2. Pasal 12 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB
3. Pasal 13 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00
WIB
4. Pasal 16 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB
5. Pasal 34 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB
6. Pasal 48 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB
7. Pasal 54 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB
8. Pasal 56 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB
9. Pasal 57 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif selagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB
10. Pasal 58 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB
11. Pasal 61

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB