NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 9

Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut hasil rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen.
2. Pasal 20 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- -
3. Pasal 21 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- -
4. Pasal 23 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- -
5. Pasal 26 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- -