NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13A ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ada perubahan PP 71/2019 untuk mengakomodasi perubahan dalam UU 1/2024 | ||||
2. | Pasal 13 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ada perubahan PP 71/2019 untuk mengakomodasi perubahan dalam UU 1/2024 | ||||
3. | Pasal 16A ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum terdapat peraturan pemerintah tentang perlindungan anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik | ||||
4. | Pasal 16B ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum terdapat peraturan pemerintah tentang perlindungan anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik | ||||
5. | Pasal 17 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ada perubahan PP 71/2019 untuk mengakomodasi perubahan dalam UU 1/2024 | ||||
6. | Pasal 40 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ada perubahan PP 71/2019 untuk mengakomodasi perubahan dalam UU 1/2024 | ||||
7. | Pasal 40A ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ada perubahan PP 71/2019 untuk mengakomodasi perubahan dalam UU 1/2024 |