NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 28 ayat 2 Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden. |
- | 1. UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:43 WIB |
|||
2. | Pasal 47 ayat 3 Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB Ketentuan Pasal 47 diubah Perpu Cipta Kerja |
||||
3. | Pasal 47 ayat 4 Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB Ketentuan Pasal 47 diubah Perpu Cipta Kerja |
||||
4. | Pasal 75 ayat 2 Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:43 WIB |
||||
5. | Pasal 100 ayat 3 Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:53 WIB |
||||
6. | Pasal 101 ayat 4 Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruhsebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:54 WIB |
||||
7. | Pasal 156 ayat 5 Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB Ketentuan Pasal 156 diubah Perpu Cipta Kerja |