NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 28 ayat 2

Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.
- 1. UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:43 WIB
2. Pasal 47 ayat 3

Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB

Ketentuan Pasal 47 diubah Perpu Cipta Kerja
3. Pasal 47 ayat 4

Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB


Ketentuan Pasal 47 diubah Perpu Cipta Kerja
4. Pasal 75 ayat 2

Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:43 WIB
5. Pasal 100 ayat 3

Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:53 WIB
6. Pasal 101 ayat 4

Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruhsebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 08:54 WIB
7. Pasal 156 ayat 5

Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemnaker.go.id/ yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB

Ketentuan Pasal 156 diubah Perpu Cipta Kerja