NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 20 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
- 1. UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

2. UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air

3. UU No. 18/2004 tentang Perkebunan

4. UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

5. UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal

6. UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

7. UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

8. UU No. 7/1996 tentang Pangan

9. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

10. UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

11. UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Tidak ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Februari 2023 Pukul 12.54 Wib
2. Pasal 35 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri
- Misalnya salah satu sarana hortikultura adalah Benih.
Benih hortikultura harus terdaftar, aturannya dengan Permentan No. 38 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Varietas Hortikultura. Benih varietas hortikultura yang terdaftar harus lulus uji keunggulan dan uji kebenaran.

Permentan No. 48 Tahun 2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura, ada klasifikasi benih yang diproduksi
3. Pasal 75 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
- Salah satunya, sudah ada pengaturan mengenai Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor yang diatur dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2017.
4. Pasal 83 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit= dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Februari 2023 Pukul 11.52 Wib
5. Pasal 84 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
- Salah satunya, sudah ada pengaturan mengenai Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor yang diatur dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2017.
6. Pasal 87 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi ekspor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Sudah ada beberapa Permentan terkait GAP:
Permentan Nomor 57 Permentan/OT.140/9/2012
tentang Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik (Good Agriculture Practices For Medical Crop)

Permentan Nomor 48 Permentan/OT.140/10/2009
tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur Yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruit And Vegetables)
7. Pasal 111 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Aturan insentif bagi peneliti, tidak khusus bagi peneliti hortikultura saja, tetapi secara umum.
8. Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Februari 2023 Pukul 13.00 Wib.
9. Pasal 118 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditemukan
Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit=/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Februari 2023 Pukul 13.05 Wib.