NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 40A ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Lembaga Jaminan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/ dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 21 Juni 2023 Pukul 08.30 WIB |