NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 40A ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Lembaga Jaminan
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/ dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 21 Juni 2023 Pukul 08.30 WIB