NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 19 ayat 5 angka/huruf b besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | 1. UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 2. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan |
Belum ditetapkan: Terdapat ketentuan yang mengatur materi muatan pasal tersebut dalam PP No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, PP No. 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dan PP No. 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id, https://peraturan.bpk.go.id/ dan https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ yang diakses pada hari Kamis, 18 Agustus 2021 Pukul 08:22 WIB. |
|||
2. | Pasal 22 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id, https://peraturan.bpk.go.id/ dan https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ yang diakses pada hari Kamis, 8 Juli 2021 Pukul 08:47 WIB. Namun terdapat Tata Hubung Manual Kerja (Board Manual) Dewan Pengawas – Direksi BPJS Kesehatan yang menegaskan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas, yang ditandatangai pada Agustus 2016 antara Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan |
||||
3. | Pasal 24 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id, https://peraturan.bpk.go.id/ dan https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ yang diakses pada hari Kamis, 8 Juli 2021 Pukul 08:27 WIB Namun terdapat Tata Hubung Manual Kerja (Board Manual) Dewan Pengawas – Direksi BPJS Kesehatan yang menegaskan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi BPJS Kesehatan, yang ditandatangai pada Agustus 2016 antara Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan |
||||
4. | Pasal 66 Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/dan https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/categories/MzU?keyword=&per_page= yang diakses pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2020 Pukul 9.15 WIB |