NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 24 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) duatur dengan Peraturan Presiden. |
- | RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden |
||||
2. | Pasal 38 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Ketentuan dalam Pasal tersebut telah diubah oleh UU Ciptaker |
||||
3. | Pasal 62 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan dan preferensi harga oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden |