NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 24 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) duatur dengan Peraturan Presiden.
- RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden
2. Pasal 38 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden

Ketentuan dalam Pasal tersebut telah diubah oleh UU Ciptaker
3. Pasal 62 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan dan preferensi harga oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
- RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden