NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 68 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria Kemanan Pangan termasuk pentahapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari yang seblumnya terdiri atas 5 ayat dan tidak mengamnatkan peraturan pelaksana menjadi 6 ayat dan mengamanatkan peraturan pelaksana. |