NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 17 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB
2. Pasal 20 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB
3. Pasal 22 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB
4. Pasal 31 ayat 2

) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan mengenai Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB