NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 34 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 10.29 Wib |
||||
2. | Pasal 36 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 10.33 Wib Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
3. | Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai membangun, mengimpor, memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan, pemberian tanda pengenal kapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Berdasarkan penelusuran pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 10.35 Wib Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |