NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 34 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 10.29 Wib
2. Pasal 36 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 10.33 Wib

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai membangun, mengimpor, memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan, pemberian tanda pengenal kapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri.
- Berdasarkan penelusuran pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 10.35 Wib

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja