NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 ayat 10 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden. |
- | 1. UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara 2. UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer |
Belum ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | |||
2. | Pasal 14 ayat 4 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden. |
- | Belum ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
3. | Pasal 27 ayat 3 Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
4. | Pasal 29 ayat 2 Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | ||||
5. | Pasal 30 ayat 2 Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | ||||
6. | Pasal 31 ayat 2 Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | ||||
7. | Pasal 32 ayat 2 Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia | ||||
8. | Pasal 38 ayat 2 Ketentuan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
9. | Pasal 41 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
10. | Pasal 42 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | ||||
11. | Pasal 45 Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam struktur TNI selain jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan, diatur dengan keputusan Panglima. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
12. | Pasal 46 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdengan keputusan Panglima. |
- | Belum ditemukan namun pengaturan terkait hal yang didelegasikan ke Keputusan Panglima tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. | ||||
13. | Pasal 58 ayat 4 Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Panglima. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
14. | Pasal 59 ayat 2 Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Panglima. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB | ||||
15. | Pasal 61 ayat 2 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden. |
- | Belum Ditemukan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 13.00 WIB |