NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | 1. UU No. 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang - Undang. 2. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan |
Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://bphn.go.id/ dan http://jdih.menlhk.co.id/index.php/permenlhk/search/ pada, 16 November 26 Desember 2022 Pukul 10.25 Wib |
|||
2. | Pasal 11 ayat 5 Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ pada, 26 Desember 2022 Pukul 10.28 Wib. |
||||
3. | Pasal 55 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 Pukul 10.30 Wib. |
||||
4. | Pasal 56 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 Pukul 10.34 Wib |