NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri
- 1. UU No. 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang - Undang.

2. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://bphn.go.id/ dan http://jdih.menlhk.co.id/index.php/permenlhk/search/ pada, 16 November 26 Desember 2022 Pukul 10.25 Wib
2. Pasal 11 ayat 5

Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ pada, 26 Desember 2022 Pukul 10.28 Wib.
3. Pasal 55 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 Pukul 10.30 Wib.


4. Pasal 56 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 Pukul 10.34 Wib