NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 31 ayat 5

Ketentuan mengenai persyaratan administratif, standar mutu, dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
- 1. UU No. 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

2. UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

3. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

4. UU No. 18/2004 tentang Perkebunan

5. UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

6. UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

7. UU No. 13/2010 tentang Hortikultura

8. UU No. 18/2012 tentang Pangan

9. UU No. 18/2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

10. UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Belum ditetapkan

Berdasaran penelusuran terakhir
pada situs http://jdih.pertanian.go.id/
dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada, 26 Desember 2022 pukul 10.14 Wib.
2. Pasal 51 ayat 3

Belum Ditetapkan
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir
pada situs www.peraturan.go.id dan situs www.sipuu.setkab.go.id pada 26 Desember 2022 pukul 10.19 Wib.
3. Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diatur dalam Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan

Berdasaran penelusuran terakhir
pada situs http://jdih.pertanian.go.id/
pada 26 Desember 2022 pukul 10.26 Wib.