NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 31 ayat 5 Ketentuan mengenai persyaratan administratif, standar mutu, dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
- | 1. UU No. 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) 2. UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman 3. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 4. UU No. 18/2004 tentang Perkebunan 5. UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 6. UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 7. UU No. 13/2010 tentang Hortikultura 8. UU No. 18/2012 tentang Pangan 9. UU No. 18/2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan 10. UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
Belum ditetapkan Berdasaran penelusuran terakhir pada situs http://jdih.pertanian.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada, 26 Desember 2022 pukul 10.14 Wib. |
|||
2. | Pasal 51 ayat 3 Belum Ditetapkan |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs www.peraturan.go.id dan situs www.sipuu.setkab.go.id pada 26 Desember 2022 pukul 10.19 Wib. |
||||
3. | Pasal 99 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diatur dalam Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan Berdasaran penelusuran terakhir pada situs http://jdih.pertanian.go.id/ pada 26 Desember 2022 pukul 10.26 Wib. |