NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang menyelenggarakan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | 1. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi 2. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan 3. UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:15 WIB |
|||
2. | Pasal 11 ayat 2 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:19 WIB |
||||
3. | Pasal 12 Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:23 WIB |
||||
4. | Pasal 17 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program magister dan/atau doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:28 WIB |
||||
5. | Pasal 20 ayat 4 Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:34 WIB |
||||
6. | Pasal 23 ayat 1 Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibantu oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:38 WIB |
||||
7. | Pasal 23 ayat 3 Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:47 WIB |
||||
8. | Pasal 31 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hariKamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:52 WIB |
||||
9. | Pasal 33 ayat 6 Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:03 WIB |
||||
10. | Pasal 33 ayat 5 Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13:58 WIB |
||||
11. | Pasal 41 ayat 1 Rumah Sakit Pendidikan dan/atau rumah sakit gigi dan mulut yang dimiliki Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:07 WIB |
||||
12. | Pasal 42 angka/huruf a memperoleh fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan kebutuhan masyarakat serta berdasarkan fungsi dan kualifikasinya untuk ditempatkan dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:14 WIB |
||||
13. | Pasal 46 ayat 3 Penelitian kedokteran dan kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:19 WIB |
||||
14. | Pasal 48 ayat 4 angka/huruf d Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:24 WIB |
||||
15. | Pasal 50 ayat 4 Bantuan pendanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hariKamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:30 WIB |
||||
16. | Pasal 57 ayat 2 angka/huruf e Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: e.bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/?yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 14:36 WIB |
||||
17. | Pasal 58 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan https://jdih.ristekdikti.go.id/daftar-produk-hukum/? yang diakses pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 15:01 WIB |