NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Lembaga. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan http://peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | ||||
2. | Pasal 37 ayat 2 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB Namun terdapat RPP tentang Tata Cara Penguasaan, Pengembangan, Penjalaran dan Perlindungan Teknologi Keantariksaan berdasarkan: https://puskkpa.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2018/120/Menggali-Review-Pakar-dalam-Penyusunan-RPP-Implementasi-UU-No212013 yang diakses pada hari Jumat, tanggal 25 Januari 2019 Pukul 12.40 WIB |
||||
3. | Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | ||||
4. | Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan investigasi kecelakaan Wahana Antariksa diatur dalam Peraturan Lembaga. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan http://peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | ||||
5. | Pasal 69 ayat 5 Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan penangguhan, pembekuan, pencabutan, dan perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | ||||
6. | Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | ||||
7. | Pasal 84 ayat 3 Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | ||||
8. | Pasal 94 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB |