NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Lembaga.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan http://peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
2. Pasal 37 ayat 2

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB

Namun terdapat RPP tentang Tata Cara Penguasaan, Pengembangan, Penjalaran dan Perlindungan Teknologi Keantariksaan berdasarkan: https://puskkpa.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2018/120/Menggali-Review-Pakar-dalam-Penyusunan-RPP-Implementasi-UU-No212013 yang diakses pada hari Jumat, tanggal 25 Januari 2019 Pukul 12.40 WIB
3. Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
4. Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan investigasi kecelakaan Wahana Antariksa diatur dalam Peraturan Lembaga.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan http://peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
5. Pasal 69 ayat 5

Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan penangguhan, pembekuan, pencabutan, dan perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
6. Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
7. Pasal 84 ayat 3

Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
8. Pasal 94 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB