NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
2. Pasal 30 ayat 2

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
3. Pasal 36 ayat 3

Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
4. Pasal 45 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB