NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB |
||||
2. | Pasal 30 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB |
||||
3. | Pasal 36 ayat 3 Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB |
||||
4. | Pasal 45 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB |