NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 ayat 3 Ketentuan mengenai penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan bentuk serta standar yang harus dipenuhi untuk sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pad ayat (1) huruf f, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
- | 1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.bnp2tki.go.id yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB | |||
2. | Pasal 13 ayat 2 Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.bnp2tki.go.id yang diakses pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB |