NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 46 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://setneg.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 6 Januari Pukul 10.30 WIB