NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 32 ayat 4 Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan Keputusan Menteri |
- | 1. UU No. 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. 2. UU No. 2/1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus. |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemlu.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.00 WIB |