NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 32 ayat 4

Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan Keputusan Menteri
- 1. UU No. 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.

2. UU No. 2/1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus.
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemlu.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.00 WIB