NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 31 ayat 2 Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan yang diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008 Dalam konsiderannya tidak disebutkan ketentuan Pasal 31 tetapi dalam pengaturannya terdapat pengaturan pengenai apa yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 31 TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARA KEHUTANAN |
||||
2. | Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan yang telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009 PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan tidak menyebutkan ketentuan Pasal 65 dalam konsideran menimbangnya, tetapi menyebutkan Pasal 46 sampai dengan Pasal 51, Pasal 77 dan Pasal 80. Dalam PP ini diatur mengenai pengawasan kehutanan. Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada http://peraturan.go.id/peraturan/index.html?PeraturanSearch%5Bjenis_peraturan_id%5D=11e449f368aacfa0a20b313231373330&PeraturanSearch%5Bnomor%5D=&PeraturanSearch%5Btahun%5D=&PeraturanSearch%5Btentang%5D=pengawasan+kehutanan diakses pada 14 Maret 2023 pukul 09.15 Wib |
||||
3. | Pasal 67 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ada PP yang mengatur mengenai masyarakat hukum adat namun pengaturan mengenai hutan yang dikelola dengan hukum adat terdapat pada pengaturan dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota tepatnya pada AA. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, nomor 6, halaman 739. Dalam PP tersebut tidak disebutkan UU ini sebagai konsideran menimbangnya. Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs Berdasarkan penelusuran terakhir pada https://sipuu.setkab.go.id/ 12 November 2022 pukul 09.13 Wib dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 2023 pukul 09.21 Wib |
||||
4. | Pasal 70 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi menjadikan UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan sebagai salah satu konsideran mengingatnya. PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008, Pasal 83 dan 84 mengatur mengenai pemberdayaan masyarakat dan bentuknya. PP No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, pada Pasal 33 diatur mengenai peran serta masyarakat dalam pengelolan hutan kota Berdasarkan penelusuran pada situs Berdasarkan penelusuran terakhir pada https://sipuu.setkab.go.id/ 14 Maret 2023 pukul 09.29 Wib dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 2023 pukul 09.26 Wib |
||||
5. | Pasal 79 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri. |
- | Belum ditemukan Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang muatan materi yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 79 UU Kehutanan. Dalam Pasal 78 ayat (5) PP No. 34/2002 yang telah dicabut dan diganti dengan PP No. 6/2007 dan diubah dengan PP No. 3/2008, menyatakan "(5) Ketentuan pemberian insentif bagi pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) di atur dengan Keputusan Bersama Menteri dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan." Belum ada Permenkeu yang mengatur substansi yang diamanatkan oleh Pasal 79 UU kehutanan ini. Namun Kementerian Kehutanan yang sekarang adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan yang didalamnya tidak mengatur tentang insentif bagi pihak-pihak yang berjasa dalam penyelamatan kekayaan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 79 ayat (3) UU Kehutanan ini. |