NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 23 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | 1. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Kamis, 10 Desember 2020 |