NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 2

Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf a dan b, nilai nominalnya, dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada Jumat, tanggal 6 Januari 2023 Pukul 11:18 WIB