NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kerja sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan | ||||
2. | Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang izin angkutan udara, persyaratan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan | ||||
3. | Pasal 139 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan | ||||
4. | Pasal 218 Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan, pelayanan jasa bandar udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat bandar udara atau register bandar udara dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan | ||||
5. | Pasal 221 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas bandar udara serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan | ||||
6. | Pasal 398 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/, http://jdih.dephub.go.id/ dan https://jdih.setkab.go.id/ yang diakses pada hari Senin, 18 Desember 2023 Pukul 11.51 WIB |