NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 40 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemenpar.go.id/ yang diakses pada tanggal 6 November 2020. |
||||
2. | Pasal 47 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemenpar.go.id/ yang diakses pada tanggal 6 November 2020. |
||||
3. | Pasal 60 Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan: Rancangan Perpres tentang Pemberian Insentif kepada Pengusaha dan/atau Masyarakat dalam Pembangunan Pariwisata di Pulau Kecil (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015 Lampiran Nomor 45) Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemenpar.go.id/ yang diakses pada tanggal 6 November 2020. |